Narkoba mempunyai kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif berbahaya
lainnya. Dibedakan menjadi Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, Narkotika dibedakan
menjadi 3 golongan, yaitu:
- Narkotika golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dll), yaitu jenis narkotika
yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. - Narkotika golongan II (morfin, fertidin, dll), yaitu jenis narkotika yang berpotensi tinggi
menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya
hanya sebagai obsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta beretujuan
mengembagan ilmu pengetahuan. - Narkotika golongan III (kodein, dll), yaitu jenis narkotika yang brpotensi ringan
menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam
terapi dan atau bertujuan untuk mengembangan ilmu pengetahuan.
Seseorang yang tertangkap karena memiliki dan menyimpan narkotika (sabu-sabu) secara
malawan hukum melakukan perlawanan kepada petugas yang menyatakan bahwa dia tidak
pernah memakainya sama sekali namun barang tersebut hanyalah titipan seseorang, dalam
perkara ini harus diingat bahwa memiliki dan menyimpan jenis narkotika ancaman hukumannya
lebih tinggi dibanding dengan pengguna.
Ancaman hukuman pidana penjara berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 bagi
seseorang yag terlibat dalam narkotika secara melawan hukum:
- Pasal 127
Ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 4 Tahun dan minimal dapat di ajukan
permohonan rwhabilitasi bagi seseorang yang menggunakan narkotika secara melawan
hukum - Pasal 112
Ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 12 Tahun dan minimal 4 Tahun
pidana penjara bagi seseorang yang memiliki dan menyimpan narkotika secara melawan
hukum dan apabila berat barang yang dimiliki dan disimpan tersebut lebih dari 5 gram
maka ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal seumur hidup atau maksimal 20
Tahun penjara dan minimal 5 Tahun pidana penjara. - Pasal 114.
Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 Tahun pidana penjara
dan minimal 5 Tahun pidana penjara bagi seseorang yang memperjual belikan narkotika
secara melawan hukum dan apabila apabila berat barang yang dimiliki dan disimpan
tersebut lebih dari 5 gram maka ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal seumur
hidup/pidana mati atau maksimal 20 Tahun penjara dan minimal 6 Tahun pidana penjara