Narkoba mempunyai kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif berbahaya
lainnya. Dibedakan menjadi Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, Narkotika dibedakan
menjadi 3 golongan, yaitu:

  1. Narkotika golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dll), yaitu jenis narkotika
    yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk
    tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.
  2. Narkotika golongan II (morfin, fertidin, dll), yaitu jenis narkotika yang berpotensi tinggi
    menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya
    hanya sebagai obsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta beretujuan
    mengembagan ilmu pengetahuan.
  3. Narkotika golongan III (kodein, dll), yaitu jenis narkotika yang brpotensi ringan
    menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam
    terapi dan atau bertujuan untuk mengembangan ilmu pengetahuan.

Seseorang yang tertangkap karena memiliki dan menyimpan narkotika (sabu-sabu) secara
malawan hukum melakukan perlawanan kepada petugas yang menyatakan bahwa dia tidak
pernah memakainya sama sekali namun barang tersebut hanyalah titipan seseorang, dalam
perkara ini harus diingat bahwa memiliki dan menyimpan jenis narkotika ancaman hukumannya
lebih tinggi dibanding dengan pengguna.

Ancaman hukuman pidana penjara berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 bagi
seseorang yag terlibat dalam narkotika secara melawan hukum:

  1. Pasal 127
    Ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 4 Tahun dan minimal dapat di ajukan
    permohonan rwhabilitasi bagi seseorang yang menggunakan narkotika secara melawan
    hukum
  2. Pasal 112
    Ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 12 Tahun dan minimal 4 Tahun
    pidana penjara bagi seseorang yang memiliki dan menyimpan narkotika secara melawan
    hukum dan apabila berat barang yang dimiliki dan disimpan tersebut lebih dari 5 gram
    maka ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal seumur hidup atau maksimal 20
    Tahun penjara dan minimal 5 Tahun pidana penjara.
  3. Pasal 114.
    Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 Tahun pidana penjara
    dan minimal 5 Tahun pidana penjara bagi seseorang yang memperjual belikan narkotika
    secara melawan hukum dan apabila apabila berat barang yang dimiliki dan disimpan
    tersebut lebih dari 5 gram maka ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal seumur
    hidup/pidana mati atau maksimal 20 Tahun penjara dan minimal 6 Tahun pidana penjara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *