Narkoba mempunyai kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif berbahaya laainnya. Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, Narkotika dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu: Narkotika golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroun dll), yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan dan hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika golongan II (morfin, fertidin dll), … Continue reading NARKOBA
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed