Narkoba mempunyai kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif berbahaya laainnya. Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, Narkotika dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu:
- Narkotika golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroun dll), yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan dan hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.
- Narkotika golongan II (morfin, fertidin dll), yaitu jenis narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai obsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta beretujuan mengembangan ilmu pengetahuan.
- Narkotika golongan III (kodein dll), yaitu jenis narkotika yang brpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan atau bertujuan untuk mengembangan ilmu pengetahuan.
Seseorang yang tertangkap karena memiliki dan menyimpan narkotika (sabu-sabu) secara malawan hukum melakukan perlawanan kepada petugas yang menyatakan bahwa dia tidak pernah memakainya sama sekali namun barang tersebut hanyalah titipan seseorang, dalam perkara ini harus diingat bahwa memiliki dan menyimpan jenis narkotika ancaman hukumanya lebih tinggi dibanding dengan pengguna.
Ancaman hukuman pidana penjara berdasarkan Undang0undang No.35 Tahun 2009 bagi seseorang yang terlibat dalam narkotika secara melawan hukum:
- Pasal 127
Ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 4 Tahun dan minimal dapat di ajukan permohonan rehabilitasi bagi seseorang yang menggunakan narkotika secara melawan hukum. - Pasal 112
Ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 12 Tahun dan minimal 4 Tahun pidana penjara bagi seseorang yang memiliki dan menyimpan narkotika secara melawan hukum dan apabila berat barang yang dimiliki dan disimpan tersebut lebih dari 5 gram maka ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal seumur hidup atau maksimal 20 Tahun penjara dan minimal 5 Tahun pidana penjara. - Pasal 114.
Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 Tahun pidana penjara dan minimal 5 Tahun pidana penjara bagi seseorang yang memperjual belikan narkotika secara melawan hukum dan apabila apabila berat barang yang dimiliki dan disimpan tersebut lebih dari 5 gram maka ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal seumur hidup/pidana mati atau maksimal 20 Tahun penjara dan minimal 6 Tahun pidana penjara.