APABILA ANDA DIHADAPKAN DENGAN MASALAH HUKUM:
Berkaitan dengan pelanggaran hukum pidana yag mau tidak mau anda harus mempertanggungjawabkan sanksi hukum akibat dari tindakan yang anda lakukan baik karena unsur kesengajaan atau karena kelalaian sehingga menimbulkan kerugian kepada orang lain, pada saat itu anda harus menghadapi pemeriksaan di tingkat kepolisian, Tingkat Kejaksaan sampai kepada Tingkat Pengadilan, maka untuk memperjuangkan hak-hak anda dalam proses tersebut diperlukan pendampingan oleh seorang ahli hukum yaitu Advokat sebagai Penasehat Hukum, dimana melalui keahliannya team advokat akan mendampingi dan memperjuangkan hak-hak anda sebagai seorang yang diduga melakukan tindak pidana. Melalui pendampingan advokat sebagai Penasehat Hukum maka anda dapat ditentukan sesuai kapasitas dengan apa yang anda telah lakukan, apakah anda termasuk dalam kapasitas seorang yang masuk dalam kategori seorang tersangka atau dari hasil pemeriksaan anda masuk dalam kategori hanya sebagai saksi ataupun berdasarkan hasil pemeriksaan anda tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana.
Apabila anda dihadapkan masalah tersebut tapi tidak tahu bagaimana untuk menyingkapinya dan atau memperoleh kesetaraan hukum berdasarkan fakta dan pertimbangan yang lebih luas maka anda sebaiknya menggunakan jasa bantuan dan bimbingan hukum yang berkaitan dengan hukum Pidana yaitu pengacara yang biasa menangani perkara pidana atau masalah yang timbul akibat tindakan yang telah anda lakukakan baik karena sengaja atau karena kelalaian anda yang memiliki integritas sesuai dengan etika dan nilai-nilai profesionalisme pengacara di Indonesia.